Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati
"Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun, AW melarikan diri dari rumah dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Andy.
Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)