Ditangkap Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya langsung mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba, usai ditangkap, Jumat (4/9).
"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Nirwan kepada wartawan, Senin (7/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pihaknya kini menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan kasus eks Dirut Transjakarta tersebut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Silahkan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga enggak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Riono dikonfirmasi terpisah.
Riono menyebut kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Porman sendiri telah dieksekusi sejak Januari 2020 lalu.
Menurut Riono, saat ini menjadi kewenangan Polri apabila ingin mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum dari Polri.
"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/9) pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.