Ditangkap KPK, Jabatan Langsung Dicopot
Jumat, 13 Juli 2012 – 20:06 WIB
Dalam OTT ini KPK berhasil menangkap pemberi suap inisial EDG, seorang perempuan usia 50 tahun yang merupakan karyawan PT GEA. Serta oknum Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor inisial AS, yang diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari EGD. Turut diamankan seorang supir EGD inisial E (50).
Pasal-pasal yang disangkakan pada AS yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(Fat/jpnn)