Rizky Billar Laporkan 8 Akun Medsos ke Polisi, Ini Kasusnya
Rizky memerinci salah satu bentuk pengancaman itu berupa pembunuhan sejak tiga bulan terakhir.
"Ya, ada salah satunya ada seperti itu (ancaman pembunuhan, red)," kata Rizky.
Dia mengatakan sempat memberi teguran kepada pemilik akun media sosial tersebut melalui direct message.
"Beberapa akun saya tegur baik-baik, tetapi ada yang menantang dan nonaktif akunnya," kata Rizky Billar.
Lantaran teguran tidak digubris, Rizky Billar pum akhirnya melaporkan pengancaman dan pencemaran nama baik yang diterimanya itu ke pihak kepolisian.
Rizky Billar melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: