Ditemukan 130 Izin Penggunaan Senpi Kadaluarsa di Bogor
Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Kota Bogor, Ipda Yuddi Suharjo menuturkan, dari awal pemeriksaan hingga usai mereka tidak menemukan penyalahgunaan senpi dari ratusan anggota.
Mereka hanya menemukan masa berlaku kepemilikan tersebut telah habis. Selain itu juga, para anggota pun tidak mengikuti tes psikologi untuk memperpanjang masa berlaku penggunaan senpi.
"Hanya masa berlakunya saja yang sudah habis. Cukup banyak yang punya surat izinnya mati. Kami sudah sita senjata itu dan didata kembali. Belum ada pelanggaran yang berat, tetapi hanya pelanggaran disiplin," paparnya.
Dia menambahkan, para personil yang diambil senpinya itu akan diikutsertakan kembali dalam tes psikologi. Selain itu, 130 personil yang senpinya ditarik tersebut dikenakan wajib lapor terkait kasus habisnya masa berlaku kepemilikan senpi yang habis. (cok)