Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diteriaki Fannya di Ruang Sidang, Richard Eliezer Ogah Menoleh

Senin, 21 November 2022 – 11:22 WIB
Diteriaki Fannya di Ruang Sidang, Richard Eliezer Ogah Menoleh - JPNN.COM
Para saksi saat tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (21/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ricky dan Kuat juga tampak mengenakan kemeja putih.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta ketiga terdakwa agar duduk di kursi penasihat hukum masing-masing.

Hakim Wahyu kemudian meminta para saksi masuk ke ruang sidang. Selanjutnya, Hakim Wahyu mengecek identitas para saksi.

Adapun sepuluh saksi yang dihadirkan JPU untuk ketiga terdakwa ialah eks Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soflanit, eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel, eks Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo.

Lalu, anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti, Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata, Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern, eks Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendk, eks Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.

Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

JPU mendakwa mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Richard Eliezer tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News