Diterpa Berbagai Isu Miring, Keluarga Soedomo Mergonoto Angkat Bicara
“Sewaktu menghadiri RUPSLB, Soedomo tidak membawa alat rekam dan tidak merekam jalannya RUPSLB. Soedomo hanya sebagai mediator dan tidak terlibat dan tidak ikut campur dalam urusan pertikaian internal PT AL,” katanya.
Menurut Nico, tuduhan bahwa Mimihetty melarang para direksi membuat laporan keuangan Kahayan adalah tuduhan bodoh.
“Laporan keuangan adalah tanggung jawab Direksi. Adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan SPT, bila tidak ada laporan keuangan bagaimana perusahaan dapat melaporkan SPT,” katanya.
Mimihetty dan Christeven berkali-kali meminta laporan keuangan dari para direksi sebagai pertanggungjawaban selama mereka menjabat periode 2012-2017.
Terkait PKPU PT Kahayan, Nico mengatakan, Mimihetty sama sekali tidak mengetahui adanya hutang supplier, karena tidak dapat akses ke perusahaan.
Dalam situs website PN Jakpus Sistem Informasi Penelusuran Perkara menunjukkan PKPU PT Kahayan didaftarkan oleh PT Haohan Cement pada tanggal 4 Agustus 2021.
Sedangkan laporan pidana penggelapan yang diajukan Mimihetty terhadap Leo dkk sejak Februari 2021, berdasarkan tanda terima pelaporan No. STTL/050/II/2021/BARESKRIM tertanggal 11 Februari 2021.
“LP ini terjadi jauh sebelum kasus PKPU. Ada yang telah memutarbalikkan fakta,” katanya.