Tak Tahan Lagi Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah, Bunga pun Mengadu ke Bibinya
jpnn.com, SEKAYU - Seorang pria berinisial DW, 45, warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku telah ditangkap petugas Reskrim Polres Muba di rumahnya setelah dilaporkan korban sebut saja namanya Bunga, 15, pada Minggu (15/8/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin membenarkan adanya kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
“Benar, kami sudah menangkap pelaku. Saat ini sedang diperiksa secara intensif,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuhan tersebut dan terjadi sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku, persetubuhan ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” jelas Ali (29/8/2021).
Ali mengatakan korban mengungkap perbuatan bejat ayahnya tersebut pertama kali kepada bibinya Agustus 2021. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dia telah disetubuhi ayahnya.
”Tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban uang sebesar seratus ribu rupiah hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban,” papar Ali