Ditinggal Istri Menikah Lagi, Herianto Cari Pelampiasan Nafsu, Biadab!
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Herianto tak berkutik saat digelandang petugas Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Mustaqim Hadi SH.
Penangkapan Herianto terkait kasus pencabulan terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, pada Kamis (17/06) lalu.
‘’Jadi, tersangka mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (10), di Mess Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, sebanyak tiga kali,” jelas Ali.
Kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan alas tidur yang digunakan pada saat kejadian.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas Reskrim Tungkal Jaya berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Muba, selanjutnya membawa korban dan saksi-saksi serta menyerahkan pelaku ke piket Reskrim Polres Muba,” tambah dia.
Ali menjelaskan, Herianto mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.
“Pelaku tergiur gara-gara sering menonton film dewasa, sehingga naik libidonya,” ungkap Ali.