Ditinggal Istri Menikah Lagi, Herianto Cari Pelampiasan Nafsu, Biadab!
Selasa, 22 Juni 2021 – 14:56 WIB
Pelaku tinggal berdua di rumah dengan korban, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar jam 10 WIB.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ali. (rom/palpos.id)