Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
Senin, 21 Desember 2009 – 15:52 WIB
Dia menambahkan ada permainan kasus di masalah Mustapha. Harusnya, pengusaha yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu, diadili oleh pengadilan pajak dan bukan korupsi.
"Mustapha ini korban, harusnya dia tidak dihukum. Semestinya yang bertanggung jawab adalah agen eksportirnya. Saya juga heran dengan majelis hakimnya. Kok perkaranya digeser ke pasal berkaitan korupsi sehingga memakai KUHP. Padahal bukan itu masalahnya," bebernya.