Ditjen AHU Dorong PPNS BPOM Seriusi Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sabtu, 10 Juni 2017 – 01:01 WIB
Suratmono menjelaskan, pemilik rumah akan dikenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. BPOM juga sudah menyita barang bukti berupa produk obat dan makanan ilegal, bahan baku, bahan kemas, alat produksi, alat distribusi maupun barang terkait lainnya.
“Alat untuk mengganti tanggal, berupa stempel, tiner, spidol, tinta untuk mengganti tanggal dan repacking makanan ditemukan,” ujarnya.(adv/jpnn)