Ditjen AHU Luncurkan SIMPATIK demi Menjaga Uang Pihak Ketiga
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Uang Pihak Ketiga (UPK) pada Balai Harta Peninggalan (BHP) yang belum memadai.
Cara yang ditempuh Ditjen AHU adalah memperbaiki mekanisme penatausahaan UPK untuk menjaga keseragaman akuntabilitas laporan. Yakni melalui aplikasi SIMPATIK atau Sistem Informasi Penatausahaan Pihak Ketiga.
“Untuk menanggulangi permasalahan tersebut Ditjen AHU memiliki sistem Aplikasi SIMPATIK,” ujar Direktur Jenderal AHU Freddy Harris, Senin (12/6).
Freddy mengimbau seluruh BHP di Indonesia supaya mengubah mekanisme penatasusahaan demi menuju sistem yang lebih baik lagi. Sebab, ada pinsip 5P yang diterapkan Ditjen AHU. Yakni perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan. “Langkah perubahan itu harus didukung oleh semua pihak,” ucapnya.
Lebih lanjut Freddy berharap agar dengan adanya sistem aplikasi SIMPATIK maka tidak ada lagi kesalahan dalam laporan pengelolaan UPK di lingkungan Ditjen AHU yang belum memadai. Dia tidak ingin sistem yang sudah baik ini rusak oleh temuan-temuan BPK dan pemeriksaan lainnya. “Cukup, jangan terulang kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, sistem aplikasi SIMPATIK telah diluncurkan pada Jumat pekan lalu (9/6) di Gedung Ex Sentra Mulia lantai 18, Kemenkumham. Acara peresmian aplikasi SIMPATIK dihadiri oleh ketua dan sekretaris BHP dari seluruh Indonesia.
Sekretaris Ditjen AHU Agus Nugroho Yusup menjelaskan, aplikasi SIMPATIK adalah bagian dari rencana aksi perbaikan pada mekanisme penatausahaan UPK demi terwujudnya keseragaman laporan yang akuntabel. “Sistem ini mutlak diperlukan supaya pengelolaan UPK pada BHP tertib administrasi yang berpusat pada Ditjen AHU,” ucapnya saat memberikan kata sambutan.