Ditjen Bina Pemdes & BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Perlindungan Sosial Kelembagaan Desa
jpnn.com - JAKARTA - Dalam upaya memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, yang dilaksanakan di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad mengatakan penandatangan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
La Ode menerangkan bawah perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 Ayat (3) Huruf c, Pasal 50A Huruf b, dan Pasal 62 Huruf f.
Ketiga pasal ini menegaskan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam perjanjian ini, cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk Pemerintah Desa, kini diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
“Dengan adanya addendum dalam Perjanjian Kerja Sama ini, program jaminan sosial untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa kini juga terbuka untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. Kami berharap, dengan perluasan ini, seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial,” kata La Ode.
Dalam perjanjian ini, juga diatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.