Ditjen Cipta Karya Tingkatkan Pengetahuan PPID
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di bilangan BSD City, Tangerang, Senin (14/11).
FGD itu bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan pengetahuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
FGD diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh tanah air yang ada di Ditjen Cipta Karya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Ditjen Cipta Karya dengan menghadirkan tiga narasumber yang mumpuni di bidangnya.
Mereka adalah Mirah Nawangsari dari Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR; Agus Pramono, Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pada kesempatan awal, Mirah Nawangsari menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR.
Dia menegaskan berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Menurut dia, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.