Ditjen Cipta Karya Tingkatkan Pengetahuan PPID
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan di informasi di badan publik.
Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.
Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi Atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya.
Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.
Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi.
Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik. Keempat, menyelesaikan sengketa informasi publik, dan kelima, memberikan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Tantangan lainnya, meningkatkan kualitas petugas layanan di masing-masing UPT/Balai Teknis, untuk mengumpulkan laporan triwulan dan tahunan tepat waktu,” ujarnya.