Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Dukcapil Sudah Terbitkan 15 Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182

Minggu, 17 Januari 2021 – 11:47 WIB
Ditjen Dukcapil Sudah Terbitkan 15 Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182 - JPNN.COM
Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri di RS Polri Kramat Jati. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempermudah proses pengurusan dokumen kematian untuk korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Sejauh ini, dari 24 korban yang telah teridentifikasi, sebanyak 15 korban telah selesai pengurusan dokumennya dan 9 orang lainnya dalam proses.

"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi, 15 dokumen sudah selesai dan 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1).

Zudan mengungkapkan, penyerahan dokumen kependudukan khususnya akta kematian jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu menunggu kesepakatan dengan pihak keluarga.

Saat ini sebanyak 13 dokumen sudah diserahkan, 2 dokumen menunggu konfirmasi pihak keluarga, dan 9 lainnya tengah diproses.

"Guna pengurusan dokumen kematian apabila jenazah meninggal dan ditemukan di RS seperti kasus ini, cukup Direktorat Dikcapil dan Dukcapil Daerah yang menguruskan bersama DVI Polri. Jadi keluarga tidak perlu mengurusnya," jelas Zudan.

Dia menambahkan bahwa saat ada orang yang meninggal di rumah sakit, khususnya saat menjadi korban kecelakaan sebagaimana dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, surat pengantar dari RT/RW tak diperlukan lagi.

Sebab, katanya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah memudahkan pihak keluarga dalam pengurusannya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri mempermudah proses pengurusan dokumen kematian untuk korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA