Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Calo Paspor
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertindak tegas dalam rangka bersih-bersih internal demi memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bukti, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan pegawai di Kantor Imigrasi Sukabumi berinisial BP yang ketahuan melakukan pungli dalam pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengungkapkan, kasus yang menjerat BP itu kini ditangani Polres Sukabumi. “Bahwa pihak Polres Sukabumi pada Rabu 20 September 2017 telah mendatangi Kantor Imigrasi Sukabumi untuk meminta keterangan dari tersangka dan menyita beberapa barang bukti termasuk sejumlah uang sebesar Rp 4 juta dari tempat tinggal tersangka,” tuturnya, Minggu (24/9).
Agung menjelaskan, pengungkapan kasus pungli itu bermula dari laporan masyarakat ke polisi tentang adanya calo pembuatan paspor. Dari laporan itu, polisi menangkap calo berinisial R dan ER alias PU.
Calo itu diuga bekerja sama dengan BP yang bertugas di Kanim Sukabumi. Karena itu Polres Sukabumi menindak BP.
Contoh promosi jasa pembuatan paspor. Foto: Kemenkumham
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat penontaktifan terhadap BP yang telah menyandang status tersangka. Keputusan penonaktifan itu untuk memudahkan polisi dalam menyidik tersangka.
Agung menjelaskan, modus pungli pembuatan paspor dilakukan melalui calo dengan memungut biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.