Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Calo Paspor

Minggu, 24 September 2017 – 19:19 WIB
Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Calo Paspor - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

“Proses terjadinya peristiwa pungli tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri. Kantor Imigrasi Sukabumi sejak awal penyelidikan telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan,” ujar Agung.

Agung pun mengimbau warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) agar memanfaatkan fasilitas pengurusan layanan keimigrasian secara online. Permohonan bisa dilakukan secara online dan pembayarannya dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah.

Semisal saat membuat paspor, pemohon bisa menggunakan aplikasi antrean melalui pesan WhatsApp. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi mengantre hingga menjadi sasaran calo.

“Penggunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan terjadinya direct contact (kontak langsung, red) dengan petugas imigrasi sehingga akan menghindari terjadinya pungli,” ujar Agung Sampurno menjelaskan.

Ditjen Imigrasi hingga Juli 2017 telah menerbitkan paspor 48 halaman sebanyak 1,3 juta buku. Sedangkan untuk paspor 24 halaman sudah sebanyak 113.410 buku.

Namun, salah satu unit di Kemenkumham yang kini dipimpin Ronny F Sompie itu juga menunda penerbitan 4.028 paspor dengan berbagai pertimbangan. Antara lain karena pemohon menggunakan identitas palsu, data diri tidak valid, hingga diduga akan menjadi TKI nonprosedural.

Agung juga mengharapkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan paspor melalui calo. Selama data dan identitas diri yang dimiliki benar dan valid, lanjutnya, pemohon tidak perlu khawatir permohonannya bakal ditolak.

Agung juga menyarankan kepada masyarakay yang dipungut biaya di luar PNBP agar melapor kepada kepala Kantor Imigrasi setempat atau media lainnya seperi aplikasi LAPOR dan Tim Saber Pungli. “Baik yang ada pada tingkat daerah, wilayah atau pusat,” tuturnya.(adv/jpnn)

Ditjen Imigrasi baru saja menonaktifkan petugas Kantor Imigrasi Sukabumi yang melakukan pungli dalam pembuatan paspor. Kini kasusnya ditangani Polres Sukabumi.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News