Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kedatangan tamu dari America Chamber (AmCham) Indonesia, Selasa (20/6). AmChan merupakan organisasi para profesional yang bersifat sukarela dan mewakili perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.
Kunjungan delegasi AmCham diterima oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Ditjen KI Kemenkumham Dede Mia Yusanti. AmChan pun membawa perwakilan perusahaan-perusahaan kondang AS yang bergerak di bidang industri hiburan.
“Di antaranya Walt Disney, Time Warner, dan 21th Century Fox,” ujarnya, Rabu (21/6).
Dede menjelaskan, kedatangan AmCham bersama sejumlah delegasi perusahaan beken asal AS bertujuan membahas mengenai iklim investasi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan peraturan dan perlindungan di bidang hak cipta.
Lebih lanjut Dede mengatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dede menegaskan, UU itu menjadi bukti ketulusan dalam menghargai dan mengakui penulis dan pencipta, termasuk melindungi hak-hak ekonomi mereka.
“Dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan masyarakat sebagai pengguna,” tuturnya.
Dede menambahkan, kasus pembajakan di Indonesia kini menjadi delik aduan. Artinya, mereka yang memiliki kepentingan dan hak atas karya yang dibajak wajib untuk melaporkan supaya pemerintah bisa melakukan tindakan.
Karenanya pelaku usaha asing tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Indonesia. “Karena Indonesia sebagai negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization, red) dan WTO (World Trade Organization, red) akan menegakkan perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan prinsip internasional yang berlaku.