Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen KI Salmon Pardede menambahkan, pemerintah memiliki Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2015 dan Nomor 26 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
“Sejak diberlakukannya peraturan tersebut hingga saat ini telah menutup sebanyak 324 situs yang memuat lagu maupun film bajakan,” ujarnya.
Salmon menambahkan, Ditjen KI menyatakan mempermudah para pencipta, kreator, dan inventor dalam memberikan pelayanan pendaftaran KI. Yakni mulai dari menyediakan layanan pendaftaran hak cipta serta perpanjangan merek secara online, kemudahan fasilitas mengecek status pendaftaran KI, dan layanan database global brand ASEAN.
“Ke depan pelayanan secara online akan terus dikembangkan,” tuturnya.(adv/jpnn)