Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Pajak Patuhi Putusan MK

Jumat, 20 Januari 2012 – 13:19 WIB
Ditjen Pajak Patuhi Putusan MK - JPNN.COM
MK dalam pertimbangan putusannya berpendapat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (lum)

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan menghormati dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close