Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Rabu, 10 September 2008 – 12:24 WIB
Darmin mengatakan, keberatan AAG tersebut tidak bisa diterima karena sudah ada kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak. ”Jadi, ini tidak bisa diterima. Ada tanda tangan kedua belah pihak. Bahkan, saksi ahli pun mengatakan kesepakatan itu sah,” kata Darmin.
Mantan ketua Bapepam tersebut menambahkan, Ditjen Pajak juga telah mengembalikan berkas yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan. ”Jadi, tidak usah kawatir. Ini prosedural, urusan kecil,” kata Darmin.
Dia juga mempertanyakan kejanggalan keputusan PN Jaksel. ”Penyitaan tidak sah dan kita disuruh mengembalikan semua dokumen yang tidak ada hubungan dengan perkara. Padahal, dari dulu sudah dikembalikan,” katanya. (sof/agm)