Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen

Rabu, 10 September 2008 – 12:24 WIB
Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen - JPNN.COM
Kedua, PPNS dan WP sepakat mengeceknya kembali yang dimulai 16 Mei 2007 di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Ketiga, dokumen yang tidak diperlukan dalam rangka penyidikan dikembalikan penyidik kepada WP.

Darmin mengatakan, keberatan AAG tersebut tidak bisa diterima karena sudah ada kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak. ”Jadi, ini tidak bisa diterima. Ada tanda tangan kedua belah pihak. Bahkan, saksi ahli pun mengatakan kesepakatan itu sah,” kata Darmin.

Mantan ketua Bapepam tersebut menambahkan, Ditjen Pajak juga telah mengembalikan berkas yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan. ”Jadi, tidak usah kawatir. Ini prosedural, urusan kecil,” kata Darmin.

Dia juga mempertanyakan kejanggalan keputusan PN Jaksel. ”Penyitaan tidak sah dan kita disuruh mengembalikan semua dokumen yang tidak ada hubungan dengan perkara. Padahal, dari dulu sudah dikembalikan,” katanya. (sof/agm)

JAKARTA – Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) segera menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News