Ditjen Pengadaan Tanah Lahirkan Terobosan Baru Pengelolaan Tata Ruang
"Ketiga, penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah," ucap Embun.
Kebijakan baru lainnya perencanaan pengadaan tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.
Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait.
Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah DPPT.
“Tata Ruang harus menjadi panglima, tidak boleh menyalahkan tata ruang. Pemerintah, pemda maupun badan usaha mempunyai kewajiban menjamin ketersediaan tanah dalam kepentingan umum dan pendanaannya," kata Embun.
Menurutnya, instansi yang menyelenggarakan pengadaan tanah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.(**/mcr16/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: