Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Senin, 27 Juni 2011 – 20:40 WIB
Akbar mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan pada prinsipnya mendukung dan membantu tugas BNN dalam menyelidiki narapidana yang diduga mengedarkan narkoba. “Buktinya Kalapas Kerobokan mengizinkan pemeriksaan dan penggeledahan,” tuturnya. Namun demikian, lanjut Akbar, mekanisme penyelidikan dan penyidikan pada narapidana di luar LP sudah diatur oleh dalam UU Nomor 12 tahun 1995. “Ada undang-undang yang mengatur itu,” ujarnya. (gel/jpnn)
JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM berdalih, belum memadainya infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan