Ditodong pakai Pisau, Berani Melawan, Akhirnya...
“Setelah membuat laporan, kita langsung selidiki kasusnya,” kata Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Sabtu (17/6).
Jumat (16/6), polisi mendapatkan informasi, Sugianto rekan Zainal berada di rumahnya. Unit Jatanras mendatangi kediamannya, namun Sugianto sudah tidak berada di rumahnya.
Akhirnya Zainal ditangkap di Jalan Gusti Situt Mahmud. Sedangkan Sugianto dibekuk di Jalan Selat Panjang. “Keduanya kita tangkap dan kita giring ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Ridho.
Sugianto dan Zainal mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 351 KUHP. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolsek.
Kompol Ridho mengimbau masyarakat, ketika menjadi korban kejahatan untuk segera melapor kepada pihaknya.
Seperti ustaqin dan pamannya tersebut, merupakan korban kejahatan yang cepat membuat laporan kepada pihak kepolisian. (zrn)