Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
Rabu, 03 April 2024 – 22:49 WIB
"Baik itu tersangka maupun saksi Alvian," kata Wira.
Seusai dibacok tersangka, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah.
Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: