Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya
Atas dasar tersebut, pihak PT BTW melaporkan Saad Fadhil Sa’di ke Mabes Polri yang saat ini kasusnya memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perlu kami tegaskan bahwa Saad Fadhil Sa’di adalah pembeli yang beriktikad baik, taat dan patuh terhadap asas transaksi jual beli tanah yakni (tunai, terang dan publisitas). Sudah seharusnya beliau mendapatkan perlindungan hukum, bukan sebaliknya justru terkesan di persekusi,” terangnya.
Keaslian Girik
Saat Saad Fadhil Sa’di telah memenangkan tiga putusan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan SIPPT milik pelapor dalam hal ini PT BTW batal demi hukum atau tidak sah.
“Putusan Pengadilan Jakarta Pusat secara perdata, menyatakan bahwa Saad Fadhil merupakan pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah girik C 396 tersebut,” jelasnya.
Kemudian, PT BTW menggugat kembali secara perdata Saad Fadhil Sa’di. Hasilnya tetap dimenangkan kembali oleh pemilik girik.
“Amarnya menyatakan bahwa, Saad Fadhil Sad’i (tergugat) tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sah sebagai pemilik tanah berdasarkan girik yang dimilikinya,” terangnya.
Terkait progres perkara tersebut, saat ini Saad Fadhil Sa’di bersama kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.