Dituduh Selingkuh, Suami Bunuh Istri, Sungguh Keji!
Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.
“Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur. Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan napas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang ambulance datang, nyawa korban tidak dapat tertolong,” jelas Zainal.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum at revertum.
“Motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Pelaku emosi karena sering dimarahi oleh korban, karena menuduh pelaku selingkuh ada wanita lain sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku,” tutup Zainal.
Atas perbuatan itu, pelaku HR disangkakan dengan Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman pidana 15 tahun. (mcr36/jpnn)