Diurus Pemda, Eks RSBI jadi Sekolah Biasa
Kamis, 31 Januari 2013 – 23:19 WIB
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.
"Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud usai memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (31/1).
JAKARTA - Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
-
Megawati akan Sampaikan Keputusan Penting dalam Rakernas PDIP
-
KPU Akan Pakai Sirekap lagi di Penyelenggaraan Pilkada
-
PDIP Ungkap Sejumlah Catatan terkait Putusan MK
-
Seusai Putusan MK, Gibran akan Menemui Sejumlah Tokoh di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
Rabu, 24 April 2024 – 18:51 WIB - Pendidikan
Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
Rabu, 24 April 2024 – 13:59 WIB - Pendidikan
Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
Minggu, 21 April 2024 – 17:23 WIB - Pendidikan
6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
Minggu, 21 April 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
Kamis, 25 April 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
Kamis, 25 April 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Debat Perpuluhan
Kamis, 25 April 2024 – 07:07 WIB - Jatim Terkini
SIM Keliling Surabaya 25 April 2024, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Kamis, 25 April 2024 – 08:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
Kamis, 25 April 2024 – 06:44 WIB