Diurus Pemda, Eks RSBI jadi Sekolah Biasa
Kamis, 31 Januari 2013 – 23:19 WIB
Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sementara terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.
Sekolah juga harus menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan menejemen berbasis sekolah. Namun masyarakat masih dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.