Diurus Pemda, Eks RSBI jadi Sekolah Biasa
Kamis, 31 Januari 2013 – 23:19 WIB
Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP. Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi.
Karena itu Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.(Fat/jpnn)