Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang
Rabu, 08 Februari 2012 – 21:43 WIB
"Saya usulkan, sebaiknya dari 40 persen bagian kabupaten/kota penghasil tersebut terbagi kepada kecamatan penghasil 40 persen dan kecamatan non-penghasil 40, sedangkan kabupaten/kota penghasil 20 persen. Jadi, kecamatan penghasil merasakan manfaat operasi pertambangan yang lebih besar,” jelasnya.
Dijelaskan, pemanfaatan sumberdaya energi dan mineral harus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menyejahterakan masyarakat, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kesejahteraan masyarakat di daerah eksploitasi pertambangan harus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat hingga daerah tingkat kecamatan harus mengetahui operasi pertambangan,” ujarnya.