Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding
Vonis hakim terhadap Johnny tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun.
Sementara, vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Vonis terhadap Anang dan Yohan juga tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejagung, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun.
Dalam tuntutan JPU terhadap Yohan Suryanto, yakni 6 tahun penjara 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 399 subsider 3 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00. (antara/jpnn)