Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5).
Selain itu, Himma juga dikenakan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang.
Perempuan 45 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran berbau SARA karena membuat unggahan lewat akunya di Facebook yang menyebut teror bom Surabaya pada Mei 2018 sebagai pengalihan isu.
Baca: Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam
Hakim berpendapat Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan membacakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.