Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis penjara 20 tahun yang menjeratnya.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
"Surat pernyataan banding sudah kami tanda tangani, kami akan banding," kata Rohman saat dihubungi.