Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam

Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam - JPNN.COM
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar

jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis penjara 20 tahun yang menjeratnya.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Penasihat hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan pihaknya mengajukan nota banding yang sudah ditanda tangani pascavonis sore tadi.

"Surat pernyataan banding sudah kami tanda tangani, kami akan banding," kata Rohman saat dihubungi.

Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News