Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:02 WIB
Majelis hakim berpendapat bahwa Billy telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Mohammad Iqbal, komisioner KPPU. Sehingga, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terbukti. Bahkan, apa yang dilakukan Billy Sindoro ini pun sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mohammad Iqal adalah anggota komisioner KPPU. Berarti, yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara negara yang memiliki potensi kuat untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga, unsur untuk memberi sesuatu aparat negara sudah terbukti," ungkap Moefri.