Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:02 WIB
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, karena tidak beralasan hukum.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Billy pun langsung bermusyawarah dengan tim penasehat hukumnya, apakah akan melakukan banding atau tidak. Selang beberapa menit, Billy pun kembali ke kursi pesakitan. Selanjutnya, Otto Hasibuan, penasehat hukum terdakwa menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan banding.
"Sesuai hasil diskusi dengan klien kami, maka kami akan melakukan banding," kata Otto Hasibuan.