Divonis 3 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Saya Terima
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni memberi tanggapan setelah divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku menerima dengan ikhlas keputusan majelis hakim tersebut.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni dilansir Antara.
Vonis Ammar Zoni dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pada Senin (26/8).
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi.
Selain divonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga wajib membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Vonis yang diterima Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.