Divonis 3 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Saya Terima
Rabu, 28 Agustus 2024 – 05:05 WIB
Majelis hakim menilai, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Hal yang meringankan berikutnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, dia ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat di kawasan, Tangerang Selatan pada Desember 2023 lalu.
Ammar Zoni diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket ganja. (ded/jpnn)