Divonis Bebas, Suparman Bisa Aktif Lagi sebagai Bupati
Senin, 10 April 2017 – 13:02 WIB
Refly menambahkan bahwa dalam asas hukum itu ada istilah res judicata pro veritate habetur, artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.
Karenanya, penafsiran UU harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.
"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," tandas dia.(fat/jpnn)