Divonis Hukuman Mati, Pedelius Asman Bilang Begini
jpnn.com, BIMA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memberikan vonis hukuman mati kepada Pedelius Asman, terdakwa pemerkosa dan pembunuh anak sekolah dasar di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Asman hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, Senin (22/3).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa Pedelius Asman dijatuhi hukuman mati,"’ kata Haris Tewa saat membacakan vonis, seperti dikutip dari Lombok Post, Selasa (23/3).
Dalam putusan hakim diuraikan, terdakwa memperkosa dan membunuh korban pada Kamis, 14 Maret 2020.
Itu diperkuat dari hasil visum pada jenazah korban terdapat sejumlah luka lecet pada lengan, punggung, tangan, kaki, dan leher.
Luka lecet juga terdapat pada bagian dubur dan kelamin korban, yang merupakan trauma benda tumpul.