Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Permana Berdiri di Depan Hakim, Menangis
Hakim juga menyatakan sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan. Upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban. Namun Prada Deri meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. (Antara/jpnn)