Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui
Senin, 14 Januari 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).
Menurut Edy, seluruh unsur dalam pasal 5 telah terbukti selama proses persidangan. Unsur orang perorangan, unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dan unsur untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya bisa dibuktikan dari keterangan saksi di persidangan.
Dari tuntutan diuraikan Hartati, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Arim (Financial Controller PT HIP), Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP), dan Yani Anshori (General Manager Supporting PT HIP) melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai total Rp 3 miliar ke Amran selaku Bupati Buol.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
Sabtu, 28 September 2024 – 15:45 WIB - Humaniora
Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 15:37 WIB - Humaniora
Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
Sabtu, 28 September 2024 – 14:45 WIB - Tokoh
Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
Sabtu, 28 September 2024 – 13:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Indonesia 2024 & Starting Grid
Sabtu, 28 September 2024 – 13:24 WIB - Gosip
Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
Sabtu, 28 September 2024 – 12:09 WIB - Sepak Bola
Persib Sanksi Kakang Rudianto dan Ofisial
Sabtu, 28 September 2024 – 12:00 WIB - Olahraga
Start Buruk PSS Sleman di Liga 1, Manajemen Bakal Evaluasi
Sabtu, 28 September 2024 – 13:08 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Indonesia Penuh Drama, Martin Tumbang, Pecco Juara, Marquez Ketiga
Sabtu, 28 September 2024 – 14:33 WIB