Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui
Senin, 14 Januari 2013 – 13:03 WIB
Menanggapi tuntutan JPU, Hartati dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menunda persidangan itu dan dilanjutkan kembali pada Senin (21/1).
"Karena pihak terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaan maka, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/1) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa," kata Gusrizal. (flo/jpnn)