Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui
Senin, 14 Januari 2013 – 13:03 WIB
Adapun, penjelasan saksi ahli Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa uang itu adalah sumbangan Pilkada karena Amran adalah seorang incumbent dimentahkan oleh jaksa dalam tuntutan itu.
Jaksa mengungkapkan uang senilai Rp 3 miliar tersebut bukanlah uang sumbangan. Melainkan uang untuk mengurus surat-surat terkait hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (PT CCM). Selain itu, dalam catatan pengeluaran keuangan PT CCM tidak tercatat pengeluaran uang Rp3 miliar sebagai sumbangan Pilkada.
"Serta melihat dari jumlah uang Rp 3 miliar menyalahi aturan sumbangan Pilkada. Juga bukti rekaman menunjukan uang tersebut adalah barter karena Amran sudah menandatangani surat-surat pengurusan hak guna usaha tersebut," sambung Edy.