DJ Tak Mewajibkan Pengikutnya Salat dan Puasa
“Mengakunya mendapat ilmu aliran tersebut dari seorang berinisial R yang dimintai bantuan untuk klarifikasi ajaran tersebut dan turut hadir pada musyawarah tadi (kemarin,red),” ujarnya.
Kapolsek Karangtengah Kompol Toha Ma’aruf membenarkan adanya penyimpangan ajaran agama yang dilakukan warga Desa Bojong.
“Betul, telah adanya ajaran sesat yang diketuai saudara DJ di Desa Bojong dengan memiliki beberapa pengikut dengan jumlah delapan orang,” kata kapolsek.
Toha menambahkan saat ini masyarakat yang telah mengikuti ajaran tersebut telah dilakukan pembinaan dengan mengadakan musyawarah bersama para tokoh masyarakat dan agama di Kantor Desa Bojong.
“Sembilan warga sudah kembali ke ajaran Islam dengan megucapkan dua kalimat syahadat yang disaksikan oleh tokoh agama dan masyarakat,” katanya. (byu/radarcianjur)