Djarot Saiful Hidayat: PPHN Penting dan Urgen Untuk Indonesia
“Haluan negara itu penting karena kita membuat aturan dasar negara seperti ideologi, negara demokrasi, dan hak asasi manusia. Kemudian juga untuk membuat aturan sebagai negara hukum yang berkeadilan, kesejahteraan rakyat, dan menata soal kelembagaan negara,” ujarnya.
Asep Warlan setuju bila bentuk hukum haluan negara adalah Ketetapan MPR, bukan UU. Sebab, materi UU mudah diubah.
Selain itu, UU juga bisa diajukan judicial review ke MK, dan bisa dibatalkan MK. Pembentukan UU pun sangat politis karena tergantung kesepakatan DPR dan pemerintah.
“Tap MPR sebagai payung hukum haluan negara adalah sangat mendasar sebagai landasan bagi penyelenggara negara bekerja,” katanya.
Bentuknya bukan UU. Sebab, UU sudah ada perubahan. UU yang baru mengesampingkan UU yang lama. Kedua, UU mudah diuji ke MK. Ketiga, UU sangat politis.
“Tap MPR untuk haluan negara adalah mendasar sebagai landasan penyelenggara negara bekerja,” ujarnya.
Namun, Asep mengatakan payung hukum haluan negara dalam bentuk Ketetapan (Tap) MPR dilakukan bukan dengan cara mengamandemen UUD.
“Agak kurang pas kalau hanya untuk haluan negara harus dilakukan melalui amandemen UUD. Sebab, amendemen memerlukan argumentasi yuridis dan filosofis yang sangat kuat. Alasan memasukkan haluan negara dalam amendemen UUD adalah kurang kuat dan kurang pas. Tidak ada dasar dan alasan kuat untuk mengubah UUD saat ini,” paparnya.