Djoko Ogah Komentari Tuntutan JPU
Selasa, 20 Agustus 2013 – 22:12 WIB
Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. "Kalau tidak, maka ditambah pidana penjara lima tahun," ujar JPU Pulung.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (boy/jpnn)