Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa

Senin, 02 November 2020 – 22:14 WIB
Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa - JPNN.COM
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Pada 25 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu kembali dengan Djoko di Kuala Lumpur.

Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai Action Plan kepada terdakwa Djoko.

Pada pertemuan itu, lanjut Jaksa, Andi Irfan menjelaskan action plan yang terdiri dari 10 poin. Poin pertama, penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai jaminan.

Penanggung jawab poin pertama ialah Djoko dan Andi Irfan yang akan dilaksanakan pada 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai Surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung," kata Jaksa.

"Penanggung jawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020."

Poin ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung.

Penanggung jawab poin tersebut ialah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.

Terdakwa Djoko Tjandra disebut jaksa telah bermufakat jahat dengan Pinangki Sirna Malasari untuk menyuap Jaksa Agung dan eks Ketua MA Hatta Ali, sementara uang yang disiapkan senilai USD 10 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News