Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa
Pada 25 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu kembali dengan Djoko di Kuala Lumpur.
Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai Action Plan kepada terdakwa Djoko.
Pada pertemuan itu, lanjut Jaksa, Andi Irfan menjelaskan action plan yang terdiri dari 10 poin. Poin pertama, penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai jaminan.
Penanggung jawab poin pertama ialah Djoko dan Andi Irfan yang akan dilaksanakan pada 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai Surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung," kata Jaksa.
"Penanggung jawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020."
Poin ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggung jawab poin tersebut ialah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.